Legalitas Travel Alhijaz (PT. Alhijaz Indowisata)
Masih adanya yang gagal berangkat untuk beribadah umroh maupun ibadah haji, merupakan teguran atau menjadi keharusan bagi Calon Jamaah Umroh maupun Haji Plus untuk memastikan Legalitas/ Izin travel yang dipilih.
Jika Bapak/ Ibu ingin melaksanakan ibadah umroh, maka sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu memastikan izin travel tersebut apakah memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) atau tidak.
Dan bila Bapak/ Ibu ingin mendaftar Haji Khusus/ ONH Plus atau ingin mendaftar Haji Furoda/ Haji Mujamalah, pastikan dahulu apakah travel yang bersangkutan memiliki izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau tidak.
Karena semua jamaah baik Haji Khusus maupun Umroh harus terdaftar dan diketahui oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI melalui sistem informasi yang disingkat SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus.
Kebanyakan travel-travel umroh yang “nakal” menawarkan Program perjalanan Umroh yang cukup menarik. Disamping biaya yang ditawarkan relatif murah, namun tetap menjanjikan fitur-fitur tambahan; diantaranya berupa wisata kota ke tempat-tempat bersejarah. Selain itu, juga sangat meyakinkan karena menyajikan bukti-bukti sejumlah keberhasilan memberangkatkan jamaah sebelumnya.
Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama RI, Untuk biaya umroh tahun 2019 minimal Rp. 20jt. Dari Rp. 20jt tersebut, sebesar 58,8% sudah digunakan untuk Maskapai penerbangan. Sisanya 41,2% akan digunakan untuk penginapan, makan, visa, manasik, pembimbing dan lain-lain yang ditanggung oleh travel.
Anjuran Kementerian Agama RI
Anjuran Kementerian Agama agar mempercayakan layanan perjalanan untuk ibadah umroh dan Haji Plus/ Haji Khsusus, hanya kepada biro travel yang telah memegang lisensi perizinan dari Kementerian Agama, maupun perizinan resmi lainnya yang terkait agar tidak tertipu dam berakibat gagal berangkat.
Cek izin travel Alhijaz (PT. Alhijaz Indowisata) sebagai Travel Umroh Resmi tinggal klik link Kementerian Agama Republik Indonesia .
Izin Travel selalu diperbaharui (diperpanjang) setiap 3 tahun dengan melalui Proses Akreditasi. Hasil Akreditasi Alhijaz tahun 2020 adalah A.
Sedangkan untuk memastikan Izin PT Alhijaz Indowisata sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) silahkan klik link berikut : Izin Haji Resmi Kementerian Agama