INFO TERBARU UMROH DAN HAJI
Alhamdulillah, Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat melaksanakan Ibadah Haji 1443H atau 2022 M
Kerajaan Arab Saudi hari ini, Sabtu (9/4/2022), telah resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jamaah mencapai 1 juta orang
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan:
1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Dari 1juta calon jamaah haji, alhamdulillah Indonesia mendapat kuota 100.051 jamaah (92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus) dan 1.901 petugas.
Untuk data jamaah yang berhak lunas biaya haji 2022 bisa klik link berikut :
- Data Jamaah Haji Khusus ==> https://bit.ly/jemaahkhusus2022
- Data jamaah berhak lunas haji reguler 2022 per propinsi bisa klik link berikut ==> https://bit.ly/jemaahberhaklunas2022
Semoga kondisi semakin membaik, dan pelaksanaan Ibadah Haji berikutnya dapat dilaksanakan dengan kuota penuh.
8 Maret 2022, berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pada saat kedatangan PPLN akan dilakukan test ulang RT-PCR dan karantina dan diwajibkan menjalani karantina selama 1 x 24 bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga. Surat edaran ini berlaku per tanggal 8 Maret 2022.
6 Maret 2022 : Karantina Umrah di Saudi dihapuskan
Khabar Gembira datang dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia buat Calon Jamaah Umroh dan Haji, dan Siapapun yang masuk ke Saudi Arabia, secara resmi pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan baik melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam negeri & edaran GACA mengenai beberapa ketentuan Prokes yang dicabut atau tidak diberlakukan lagi per 6 Maret 2022.
Alhamdulillah, Saudi Arabia Kembali Normal, tidak lagi menerapkan protokol kesehatan, berikut rinciannya kebijakan baru yang berhubungan dengan Prokes Covid 19 :
Pertama:
Shaf sholat kembali rapat di semua masjid Saudi Arabia, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi, walaupun masih tetap pakai masker ketika di ruang tertutup
Kedua :
Tidak perlu jaga jarak (social distancing) di tempat umum
Ketiga :
Tidak diwajibkan pakai masker di tempat terbuka
Keempat :
Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Saudi Arabia
Kelima :
Adanya asuransi yang mengcover Covid 19 selama berada di Saudi untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona
Keenam :
Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Saudi Arabia
(Dihimpun dari berbagai sumber)
Per 19 Januari 2022, Alhamdulillah PT. Alhijaz Indowisata telah memberangkatkan jamaah umroh Kloter 1 Th 1443H yang disusul dengan Kloter 2 Th 1443H pada tanggal 28 Januari 2022.
Standar Pelaksanaan Umroh 1443H :
- Jamaah berusia minimal 12 tahun yang tidak memiliki penyakit penyerta/ komorbid
- Jamaah perempuan tidak sedang hamil
- Bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan asli hasil PCR/ Swab Test yang dikeluarkan Rumah Sakit/ laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.
- Setibanya di Arab Saudi, jamaah dikarantina selama 4hari 3malam di hotel karantina dan dilakukan pemeriksaan Swab/ PCR kepada seluruh jamaah oleh Kemenkes Arab Saudi. Test PCR dilakukan pada awal masuk hotel karantina Madinah.
- Jamaah harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetap tinggal di kamar hotel. Hindari interaksi dengan orang lain selama masa karantina.
- Ibadah umroh dilakukan selama 2 kali selama di Mekkah.
- Setelah masa karantina, jamaah bisa melaksanakan shalat fardhu 5 waktu di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Jamaah diberi kesempatan melaksanakan shalat fardhu 5 waktu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tanpa menginput data di sistem aplikasi
- Untuk ziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan shalat di Raudhah 1x, jika ingin ke Raudhoh lagi harus daftar melalui aplikasi Tawakkalna
- Untuk ziarah kota Makkah dan Madinah sudah bisa dilaksanakan
- Saat kepulangan ke Indonesia, jamaah wajib mendapatkan dokumen swab/ pcr dari Kemenkes Arab Saudi dengan hasil negatif
- Sesampainya di Indonesia, jamaah akan dikarantina 5hari 4malam dengan melaksanakan PCR Test saat masuk karantina dan saat karantina selesai.
Masa Program Ibadah Umroh
Berdasarkan perhitungan penyelenggara umroh, program umroh berjalan minimal 11 sampai 12 hari, termasuk karantina selama di Arab Saudi. Jamaah akan berada di Madinah selama 1 hingga 2 hari, dan sisanya dihabiskan di Makkah.
Biaya Umroh New Normal
Faktor-faktor kenaikan biaya umroh
- Karantina di Makkah
Karantina di Makkah harga berkisar dari Rp 6.8 juta, di Madinah Rp 5.9 juta. Kalau di Indonesia, hotel bintang 2 atau 3 untuk 7 hari sekitar Rp 5 jutaan. Kalau ditotal, perkiraannya mencapai 30 hingga 38 juta.
- Visa
Biaya proses pembuatan bisa juga mengalami kenaikan yang semula USD 175 (Rp 2.5juta) kini menjadi USD 202 (Rp 2.9 juta). KEnaikan ini dikarenakan Saudi memasukkan komponen asuransi yang meng-cover kebutuhan Covid-19. Namun, asuransi ini hanya berlaku 14 hari, dimana jika jamaah terpapar virus dan lebih dari 14 hari dirawat, biaya lainnya menjadi tanggungan pribadi.
- Asuransi yang disiapkan juga oleh penyelenggara perjalanan dari Indonesia, untuk mengantisipasi saat keberangkatan. Jika hasil test PCR jamaah nantinya positif dan tidak jadi berangkat, biaya umroh nantinya dikembalikan meski tidak 100%.
- Banyaknya test PCR yang harus dilakukan jamaah juga meningkatkan biaya umroh
- Karantina di Indonesia
Jadwal Keberangkatan Umroh Januari 2022
Sumber: H.I.M.P.U.H
#infoumroh #jadwalumroh #umrohindonesia #alhijaztravel #travelumrohterbaik #hajiplus2022 #hajifuroda2022 #segerahaji #segeraumroh
Keberangkatan jemaah umrah Indonesia yang semula dijadwalkan tanggal 23 Desember 2021 kembali ditunda hingga tahun 2022.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, keputusan ini diambil usai adanya himbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta setelah pihaknya menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pada tanggal 23 Desember 2021 asosiasi haji umroh mendapat izin memberangkatkan team advance yang terdiri dari 25 orang dari 6 asosiasi (Himpuh, Sapuhi, Ampuh, Asphuri, Amphuri dan Asphurindo) untuk melakukan Uji Sistem Penyelenggaraan Umroh 1443H.
Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.
Mari kita terus berdoa dan berikhtiar, semoga kita semua bisa segera pergi ke Tanah Suci
Sumber: Kemenag
#infoumroh #jadwalumroh #umrohindonesia #alhijaztravel #travelumrohterbaik #paketumrohmurah
Tanggal 10 Oktober 2021 Menteri Luar Negeri RI menerima nota diplomatik dari otoritas Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Bahwa dalam waktu dekat, jamaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umroh.
Kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan ibadah umroh ini sebagai berikut :
SE Satuan Tugas Penanganan Covid -19 No. 20 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021
Surat Edaran ini tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. dengan poin-poin terkait di bawah ini :
- Pada saat kedatangan dari Saudi, dilakukan test ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5×24 jam
- Dilakukan test RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina, jika hasil negatif maka jamaah diperkenankan melanjutkan perjalanan
- Setiap jamaah wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan internasional.
![info-haji-umroh](https://www.travelumrohalhijaz.com/wp-content/uploads/2021/08/himpuh-1-min.jpg)
![info-haji-umroh](https://www.travelumrohalhijaz.com/wp-content/uploads/2021/08/himpuh-2-min.jpg)
TONGGAK WAKTU PENYELENGGARAAN IBADAH UMROH DAN HAJI 1442-1443 H (2020-2022 M):
25 Agustus 2021 : Berakhirnya penangguhan akses masuk ke Saudi Arabia untuk 10 negara (Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, Swiss).
10 Agustus 2021 : Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang ditangguhkan untuk masuk ke wilayah Saudi Arabia bersama 30 negara lainnya: Secara lengkap ke-30 negara tersebut adalah Afghanistan, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Armenia, Belarus, Brazil, Etiopia, India, Indonesia, Inggris, Iran, Irlandia, Italia, Jerman, Kongo, Lebanon, Libya, Mesir, Pakistan, Perancis, Portugal, Siria, Somalia, Swedia, Turki, UEA, Venezuela, Vietnam, Yaman.
3 Juli 2021 : Sebanyak 4 negara masuk dalam daftar negara yang ditangguhkan akses masuknya ke wilayah Saudi Arabia (Afganisthan, Etiophia, Uni Emirat Arab dan Vietnam). Negara yang masih belum diizinkan menjadi 13 yaitu : Afganisthan, Afrika Selatan, Argentina, Brazil, Etiophia, India, Indonesia, Libanon, Mesir, Pakistan, Turki, Uni Emirate Arab dan Vietnam.
29 Mei 2021 : Sebanyak 11 negara dikeluarkan dari daftar negara yang ditangguhkan akses masuknya ke wilayah Saudi Arabia (Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab. Negara yang masih belum diizinkan menjadi 9 yaitu : Afrika Selatan, Argentina, Brazil, India, Indonesia, Libanon, Mesir, Pakistan, Turki.
2 Februari 2021 : Indonesia masuk dalam daftar 20 negara yang tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi bersama beberapa negara lainnya (Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Brazil, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Libanon, Mesir, Pakistan, Perancis, Portugal, Swedia, Swiss, Turki dan Uni Emirat Arab) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
9 Januari 2021 : Penyelenggaraan Umrah kembali berjalan.
20 Desember 2020 : Saudi Arabia menutup sementara akses masuk ke wilayahnya untuk seluruh negara.
1 November 2020 : Saudi Arabia mengizinkan penyelenggaraan Umrah secara terbatas untuk 2 negara : Indonesia dan Pakistan
Kebijakan Pemerintah Saudi
Dengan meningkatnya kasus yang terinfeksi Virus Corona di Saudi dan negara lainnya, maka pemerintah saudi mengambil kebijakan untuk menekan penyebarannya. Kebijakannya adalah dengan menutup sementara kedatangan dari 20 negara termasuk Indonesia. Penutupan ini mulai diberlakukan Rabu, 3 Februari 2021 pukul 21.00 hingga waktu yang belum ditentukan.
![info-terbaru-umroh-dan-haji](https://www.travelumrohalhijaz.com/wp-content/uploads/2021/01/photo_2021-01-24_15-05-28-min.jpg)
“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah Umrah Khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun. Hal ini diperkuat dengan penerbitan visa mulai 22 Januari 2021, dimana visa telah terbit untuk jamaah usia 18 – 60 tahun.
Jumat, 8 Januari 2021 – Kementertian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa penangguhan penerbangan internasional akan sepenuhnya dicabut akhir Maret mendatang.
Kemendagri Saudi menyatakan mulai Rabu, 18 Sya’ban 1442H | 31 Maret 2021, warga negara Saudi diizinkan keluar masuk Kerajaan
Sementara penangguhan penerbangan internasional akan dicabut sepenuhnya.
sumber : saudinesia.com
Per 3 Januari 2021 pukul 11.00 waktu Saudi, Saudi mencabut penangguhan perjalanan internasional sementara yang telah diberlakukan mulai Desember lalu. Sbagaimana dirilis Kantor Berita Arab Saudi (SPA) mengutip keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Hampir 2 pekan Arab Saudi menangguhkan semua penerbangan internasional. Menutup semua pintu masuk darat dan laut, sebagai tindakan pencegahan menyusul deteksi jenis Covid-19 yang bermutasi di sejumlah negara.
Sumber : saudinesia.com
Penangguhan Sementara Penerbangan Arab Saudi Terkait Umroh dan Haji
Arab Saudi mengumumkan penangguhan semua penerbangan internasional untuk pengunjung, kecuali untuk kasus luar biasa. Hal mulai berlaku per 21 Desember 2020 pukul 00.00.
Penangguhan ini sifatnya sementara dalam jangka waktu satu minggu, yang memungkinkan dapat diperpanjang pada minggu berikutnya. Pengecualian diberikan bagi penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan, masih diizinkan untuk terbang.
Penangguhan ini juga untuk pintu masuk ke Kerajaan melalui darat dan laut untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang pada minggu berikutnya.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang penyebaran virus corona jenis baru yang bermutasi di sejumlah negara.
Kemenkes Saudi akan terus mengamati informasi medis tentang sifat virus ini hingga menjadi jelas. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk melindungi kesehatan dan menjamin keamanan masyarakat.
Berikut rilis keputusan Kemendagri Arab Saudi sebagai tindakan pencegahan:
Pertama, menangguhkan semua penerbangan internasional untuk pengunjung – kecuali dalam kasus luar biasa – untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya, dengan pengecualian penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan, yang masih diizinkan untuk pergi.
Kedua: Menangguhkan masuk ke Kerajaan melalui pelabuhan darat dan laut untuk sementara selama jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya.
1 / Isolasi rumah selama dua minggu, mulai dari tanggal kedatangan di Arab Saudi.
2 / Melakukan pemeriksaan virus Corona (Covid 19) selama masa isolasi, dengan pemeriksaan ulang setiap lima hari.
Keempat, siapapun yang kembali dari atau melewati negara Eropa atau negara mana pun tempat epidemi muncul – selama tiga bulan terakhir – harus melakukan pemeriksaan terhadap virus corona yang muncul (Covid 19).
Hal tersebut di atas tidak termasuk pergerakan barang, komoditas, dan rantai pasokan dari negara-negara di mana virus yang bermutasi belum muncul, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Prosedur ini akan ditinjau berdasarkan perkembangan terkait pandemi, dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
![umroh-1442h](https://www.travelumrohalhijaz.com/wp-content/uploads/2020/09/keputusan-umroh-saudi-min.jpg)
Berikut kami ringkaskan kebijakan-kebijakan terkait haji dan umroh yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Kebijakan-kebijakan ini terkait dengan munculnya pandemi Covid-19.
Info terbaru Umroh tanggal 1 November 2020
Tahap III pelaksanaan ibadah Umroh di masa Pandemi Covid-19 dimulai 1 November 2020 (15 Rabiul Awal 1442H).
Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Arab Saudi bahwa tahap III pelaksanaan ibadah Umroh ini sudah bisa diikuti oleh jamaah dari luar Saudi Arabia.
Pada tahap III ini, Jumlah jamaah umroh akan dibatasi sebanyak 20.000 jamaah/ hari dan 60.000 jamaah shalat fardhu. Sementara izin untuk mengunjungi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 19.500 muslim.
Keberangkatan jamaah umroh perdana dari Indonesia pada tanggal 1 November 2020 ini, diikuti oleh 317 jamaah, mayoritas jamaah berasal dari Owner Travel yang akan memantau langsung kondisi pelaksanaan ibadah Umroh di masa Pandemi ini.
Kondisi pelaksanaan ibadah umroh pada masa pandemi menyangkut beberapa hal seperti, regulasi, tantangan, keamanan, kenyamana dan keselamatan jamaah nantinya.
Aturan-aturan yang ditetapkan Pemerintah Saudi dalam pelaksanaan ibadah umroh tahap III dalam dirinci sebagai berikut :
- Jamaah berusia 18 -50 tahun
- Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi
- Untuk Umroh harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna secara kolektif
- Menyiapkan tiket return sesuai jadwal
- Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel
- Asuransi lengkap
- Memesan hotel via Platform elektronik (manasah) harus meliputi makan 3 kali sehari selama karantina minimal 3 hari
- Transportasi lengkap antara hotel, miqot dan Masjidil Haram
- Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya
- Mengosongkan 10% kamar hotel untuk antisipasi isolasi bagi suspek covid
- Setiap grup harus didampingi Guide
- Penyelenggara dan jamaah Umroh wajib memberikan data passpor yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umroh
- Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan karantina di hotel masing-masing selama 3 hari dan dilarang keluar hotel
- Dilarang jamuan prasmanan di hotel
- Jamaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa grup, setiap grup minimal 50 jamaah
- Sekamar maksimal 2 orang dan wajib menjaga jarak minimal 1 meter
- Bis diisi 40-50% dan setiap bis 1 Guide
- Untuk masa pandemi ini, maskapai yang digunakan sementara Saudi Arabian airlines dan fasilitas hotel *4 dan *5
Info terbaru Umroh tanggal 17 Oktober 2020
Kementerian Haji dan Umroh Saudi mengumumkan kesimpulan bahwa Pelaksanaan Ibadah Umroh Tahap I yang dimulai 4 Oktober 2020 SUKSES tanpa kasus Covid-19 yang tercatat.
Tahap I (4-17 Oktober 2020) alhamdulillah terlaksana dengan baik dengan jumlah jamaah umroh 75.000 orang, yang diikuti oleh jamaah berkewarganegaraan Saudi Arabia dan ekspatriat yang berdomisili di Saudi Arabia dengan batasan jumlah jamaah 6.000 jamaah per hari.
Tahap II akan segera dimulai pada tanggal 1 Rabiul Awal 1442H bertepatan dengan tanggal 18 Oktober 2020 yang dapat diikuti oleh jamaah umroh pendukuk Saudi Arabia dan ekspatriat yang berdomisili d Saudi Arabia.
Tahap II ini jumlah jamaah ditingkatkan menjadi 15.000 jamaah per hari dan izin yang telah dikeluarkan pada tahap II ini adalah sebanyak 250.000 jamaah yang telah mendaftar melalui Aplikasi Eatmarna. Dan pada tahap II ini shalat jamaah di Masjidil Haram mulai dilaksanakan kembali setelah 7 bulan berhenti.
Selain dimulainya kembali shalat berjamaah di Masjidil Haram, Raudhah yang berada dalam Masjid Nabawi juga mulai dibuka.
Ibadah yang dilakukan di Masjidil Haram berupa shalat berjamaah dan ibadah umroh, dan berdoa di kawasan Raudhah, hanya bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna.
Pintu Masjid Nabawi yang bisa masuk ke Raudhah dan Ziyarah hanya 3 pintu yaitu :
- Bab As salam (No. 1) : untuk ziyarah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kedua sahabat beliau Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab.
- Bab Al Bilal ( No. 38) : untuk berdoa di Raudhah As Syariifah – khusus untuk laki-laki
- Bab Al Ustman (No. 24) : untuk berdoda di Raudhah As Syariifah – khusus untuk perempuan.
Info terbaru Umroh tanggal 3 Oktober 2020
Pelaksanaan ibadah Umroh tahap awal akan dimulai kembali pada Ahad 4 Oktober 2020 dengan pembatasan usia dari 18 tahun hingga 65 tahun.
Pelaksanaan ibadah Umroh tahap awal ini akan dilaksanakan oleh Jamaah Umroh yang berkewarganegaraan Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi Arabia yang memiliki izin tinggal resmi.
Pada ibadah umroh tahap awal ini, jamaah umroh harus mendaftarkan diri melalui tiga tahapan yaitu Tahap Awal melalui Akun Absyer yang merupakan layanan online yang dibuat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Jika sudah memiliki akun Absyer, maka dilanjutkan ke Sistem Tawakkalna yaitu Sistem milik Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang terhubung dengan aplikasi EatMarna.
Untuk mendaftar Umroh, Jamaah Umroh cukup masuk ke aplikasi EatMarna dengan menggunakan Identitas yang sudah tersimpan di Sistem Tawakkalna.
Untuk memulai umroh, jamaah umroh tidak bisa langsung datang ke masjidil Haram tapi harus berkumpul dulu pada titik kumpul yang telah ditentukan. Pada Umroh Tahap Awal ini, titik kumpul di Kudai dan Shabika.
Info terbaru Umroh tanggal 22 September 2020
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menambahkan, berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai link berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada tiga tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 M. “Izin ini hanya untuk 30% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jemaah umrah per hari,” ujar Endang.
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020 M. “Jumlahnya bertambah menjadi 75% dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” jelasnya.
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, mukimin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 M sembari menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19.
Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100% sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu: 20 ribu jamaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
“Namun, Kemenkes Saudi nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah. Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan resiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” tandasnya.
Sumber : https://haji.kemenag.go.id/v4/saudi-bertahap-buka-umrah-kemenag-tunggu-rilis-izin-masuk