Bagaimana panduan umrah yang praktis dan ringkas? Umrah adalah suatu amalan yang mulia, di mana tata cara pelaksanaannya mesti dilakukan dengan benar dan sesuai tuntunan Islam, bukan asal-asalan.
Sebelum Mengenakan Pakaian Ihram
- Memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan
- Disunnahkan untuk mandi termasuk bagi wanita haidh dan nifas
- Laki-laki hendaklah melepaskan pakaian yang membentuk lekuk tubuh dan mengenakan pakaian ihram
- Wanita hendaklah melepas penutup wajah dan tidak mengenakan sarung tangan
- Setelah mandi, laki-laki disunnahkan memakai wewangian di badannya saja. Sedangkan wanita boleh memakai wewangian yang tidak nampak baunya
- Setelah melakukan itu semua, hendaklah berniat masuk dalam manasik dengan mengucapkan, “Labbaik allahumma ‘umrah” (Aku memenuhi panggilan-Mu -ya Allah- untuk menunaikan ibadah umrah).
Jika sudah mengucapkan seperti itu, maka sudah disebut berihram sehingga tidak boleh melakukan larangan-larangan ihram. Jika niat tersebut dijadikan setelah shalat wajib, maka itu lebih baik. Jika tidak bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka dilakukan shalat sunnah dua raka’at dengan niatan shalat sunnah wudhu. Sedangkan shalat sunnah ihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jama’ah umrah tidaklah ada tuntunannya.
Mengenal Miqot Makaniyah
Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh.
Ada lima tempat miqot, yaitu :
- Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah
- Al Juhfah, miqot penduduk Syam
- Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed (Riyadh sekitarnya)
- Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman
- Dzatu ‘Irq (Adh Dhoribah), miqot penduduk Irak.
Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu. Wajib bagi setiap yang ingin melaksanakan haji atau umrah ketika ia melewati miqot tersebut, hendaklah berniat ihram. Jika ada yang melewati miqot tanpa beihram -dengan sengaja-, wajib kembali dan berihram dari tempat tersebut lagi. Jika tidak, maka baginya damm dengan menyembelih satu ekor kambing dan disalurkan pada orang-orang miskin di Makkah.
Larangan Ihram
- Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot)
- Menggunting kuku
- Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya
- Mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, celana dan sepatu
- Menggunakan wewangian
- Memburu hewan darat yang halal dimakan
- Melakukan khitbah dan akad nikah
- Jima’ (hubungan intim)
- Mencumbu istri di selain kemaluan.
Yang Masih Dibolehkan Saat Ihram
- Mengenakan: Jam tangan, headset, cincin, sendal, kacamata, ikat pinggang, tas pinggang, payung, perban
- Merubah posisi pakaian ihram
- Mencuci pakaian ihram
- Mandi, membersihkan kepala dan badan
- Rambut rontok tanpa disengaja
Talbiyah
Waktu mulai talbiyah adalah ketika ihram hingga saat memulai thawaf.
Bacaan talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
Sampai di Makkah
Jika yang berumrah sudah sampai di Makkah Al Mukarramah disunnahkan baginya untuk mandi ketika sampai, lalu ia pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan manasik umrah. Jika tidak mandi, tidaklah masalah.
Ketika akan memasuki Masjidil Haram, hendaklah membaca do’a masuk masjid,
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).
Thawaf Umrah
Kemudian orang yang berumrah menuju Ka’bah untuk melaksanakan thawaf di sekelilingnya. Hendaknya laki-laki melakukan idhtiba’ yaitu dengan membuka pundak kanan dan menjadikan ujung kanan di bawah ketiak, lalu menjadikan ujung yang satu sisi di pundak kiri.
Setelah itu dilakukan thawaf sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad. Jika mampu dan tidak desak-desakan, seseorang yang berthawaf menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya.
Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Ketika mengililingi Ka’bah, hendaklah tidak desak-desakan dan tidak menyakiti yang lain dengan saling dorong-dorongan, juga tidak perlu berdzikir dengan mengeraskan suara.
Jika sampai pada rukun Yamani, bila mampu, hendaklah mengusapnya dengan tangannya. Tidak perlu mencium dan tidak perlu mengusap-ngusapnya seperti kelakuan orang awam. Seperti itu menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak mampu mengusapnya, maka hanya melewatinya saja tanpa memberi isyarat, tanpa pula bertakbir.
Disunnahkan antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad untuk membaca do’a,
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).
Disunnahkan melakukan Roml. Roml yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.
Thawaf tadi disempurnakan hingga tujuh kali putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pada Hajar Aswad.
Kesalahan Saat Thawaf
- Melakukan sebagian thawaf di dalam Hijr Ismail karena berkeyakinan sahnya berthawaf di dalam Ka’bah. Padahal Hijr adalah bagian dari Ka’bah sehingga kita harus melakukan thawaf di luarnya
- Mengusap seluruh pojok Ka’bah, kadang ada pula yang mengusap dinding dan penutup Ka’bah, begitu pula dengan pintu Ka’bah dan Maqom Ibrahim. Semua ini tidak boleh karena tidak ada tuntunan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Saling desak-desakan antara laki-laki dan perempuan saat melalukan thawaf, terutama di Hajar Aswad dan Maqom Ibrahim.
Setelah Melakukan Thawaf Umrah
- Menutup pundak kanan yang sebelumnya terbuka karena melakukan shalat sunnah idhtiba’ saat thawaf. Setelah itu pundak kembali tertutup
- Mengerjakan shalat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim jika mudah. Namun jika menyulitkan, maka shalatlah di tempat mana saja selama di Masjidil Haram. Shalat ini termasuk shalat sunnah muakkad (yang amat ditekankan)
- Pada saat mengerjakan shalat sunnah tersebut, raka’at pertema setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Kafirun. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah membaca surat Al Ikhlas. Jika membaca surat lainnya, masih dibolehkan.
Setelah mengerjakan thawaf tersebut, lalu menuju bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i.
Sa’i Umrah
Setelah melakukan thawaf umrah, maka orang yang berumrah segera menuju bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i sebanyak 7 kali putaran.
Jika telah mendekati shafa, maka hendaklah mengucapkan “innash shafaa wal marwata min sya’airillah”
Kemudian menaiki Shafa lalu berdiam dan menghadap Ka’bah lantas memuji Allah dan bertakbir sebanyak tiga kali, kemudian membaca do’a: “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir, laa ilaha illallahu wahdah anjaza wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaba wahdah.”
Dzikir di atas diulang tiga kali dan dianjurkan berdo’a di antara sela-sela dzikir tersebut dengan do’a sekehendak kita. Jika membaca kurang dari tiga kali, juga dibolehkan. Ketika berdo’a disunnahkan mengangkat tangan tanpa perlu berisyarat ketika takbir menghadap Ka’bah.
Kemudian turun dari Bukit Shafa menuju Marwah sambil berjalan. Saat berjalan menuju Marwah, berdo’alah dengan do’a yang mudah yang ditujukan untuk diri dan kaum muslimin. Jika telah sampai lampu atau garis hijau, bagi pria diperintahkan berlari dengan kencang.
Sedangkan wanita tidak berlaku demikian. Berlari tadi hingga sampai pada garis atau lampu hijau berikutnya (kedua). Kemudian setelah itu berjalan seperti biasa hingga Marwah. Ketika sampai ke bukit Marwah, dilakukan hal yang sama seperti di bukit Shafa.
Hal ini terus berulang hingga tujuh kali. Hitungan sekali adalah dari Shafa ke Marwah, lalu kedua adalah dari Marwah ke Shafa, seperti itu hingga tujuh kali. Dan putaran ketujuh berakhir di bukit Marwah.
Yang perlu diperhatikan saat pelaksanaa sa’i :
- Wanita haidh dan nifas boleh melakukan sa’i. Sedangkan thawaf tidak dibolehkan untuk wanita haidh. Karena tempat sa’i bukanlah bagian dari Masjidil Haram
- Termasuk kesalahan saat sa’i adalah wanita ikut berlari saat melewati lampu hijau.
Mencukur dan Memendekkan Rambut
Setelah umrah selesai dilaksanakan, amalan terakhir yang dilakukan adalah mencukur habis rambut kepala atau memendekkannya. Dan mencukur itu lebih baik daripada memendekkan.
Sedangkan bagi wanita diperintahkan untuk memendekkan rambut kepala dengan mengambil rambut sepanjang satu ruas jari. Bagi wanita, pemotongan rambut tersebut dilakukan di tempat tertutup bukan di hadapan banyak laki-laki seperti yang dilakukan wanita berumrah di tempat sa’i.
Jika amalan terakhir sudah dilakukan, maka selesailah amalan umrah. Setelah itu berbagai hal yang diharamkan saat ihram menjadi halal. Sempurnalah tahallul.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Moga pembahasan di atas bermanfaat bagi yang sedang berumrah.
Referensi:
Al Aqil, Tholal bin Ahmad, “Dalilul Mu’tamir”, terbitan Lajnah Tawzi’ Al Mathbu’aat Ad Diniyyah ‘alal Hujjaaj wal Mu’tamiriin.