fbpx

SYARAT, RUKUN, DAN WAJIB UMROH
SERTA MANASIK UMROH

miqot-bir-ali

Syarat, rukun, dan wajib Umrah harus dipahami oleh para jamaah umroh agar ibadahnya maqbul.

Umroh adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam.

Menurut bahasa, kata umrah (الْعُمْرَة) adalah ziarah atau berkunjung. Adapun maknanya menurut syari’at adalah ziarah ke Baitullah dengan thawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali), sa’i (berlari-lari kecil) di antara dua bukit: Shafa dan Marwah, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan rambut kepala.

Syarat, Rukun dan Wajib Ibadah Umrah

Syarat Umrah

  1. Beragama Islam (muslim)
  2. Dewasa (baligh)
  3. Berakal Sehat (‘aqil)
  4. Merdeka, bukan budak (hurriyyah)
  5. Mampu (istitha’ah)

Rukun Umrah

  1. Ihram dengan niat umroh karena Allah, sambil mengatakan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
  2. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran
  3. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil sebanyak 7 kali antara Shafa dan Marwah
  4. Tahallul, Bercukur atau bergunting, sekurang-kurangnya dengan memotong tiga helai rambut
  5. Tertib (berurutan).
ihram-miqot-di-bir-ali
Ihrom dengan miqot di Bir Ali
thawaf-umroh-maret
Thawaf Umroh
Sai-Umroh
Sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah
Tahallul
Tahallul

Wajib Umrah

Wajib umroh hanya satu, yaitu Ihram dari Miqat

Miqat

Miqat adalah ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah.

Miqat ada 2, yaitu :

  • Miqat Zamani
  • Miqat Makani
A. Miqat Zamani

     Dalam ibadah umroh tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya. Seseorang boleh melakukan umroh kapan saja ia kehendaki dalam sepanjang tahun.

B. Miqat Makani

     Yaitu tempat-tempat yang telah ditentukan oleh syariat untuk mengawali ihram bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah umroh atau haji.

Berdasarkan Hadist Shahih diriwayatkan oleh Al Bukhari No. 1524, Muslim No. 1182, dan Abu Dawud dan an Nasa-i diketahui bahwa Miqat Makani untuk Umroh atau Haji adalah :

  • Dzul Hulaifah
  • Al-Juhfah
  • Qarnul Manaazil
  • Yalamlam
  • Dzatu ‘Irq
wajib-umroh
wajib umroh adalah miqot

1. Dzul Hulaifah

     yaitu Miqat bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang datang ke Madinah yang bukan penduduknya. Dzul Hulaifah atau yang dikenal juga dengan Bir ‘Ali berjarak 450km dari Makkah.

2. Al-Juhfah

     yaitu Miqat bagi penduduk Syam, maroko, Mesir, dan orang-orang yang melalui jalan mereka. Miqat ini sekarang ada di kota Rabigh yang berjarak 183km dari Makkah

3. Qarnul Manaazil

    yaitu Miqat bagi penduduk Najed (wilayah bagian timur jazirah Arab) dan orang-orang yang melalui jalan mereka. Miqat ini sekarang dikenal dengan nama as-Sail al-Kabir, yang berjarak 75km dari Makkah.

4. Yalamlam

    yaitu Miqat bagi penduduk Yaman dan orang-orang yang melalui jalan mereka. Miqat ini sekarnag bernama as-Sa’adiyyah, yang berjarak 92km dari Makkah.

5. Dzatu ‘Irq

     yaitu Miqat bagi penduduk Iraq dan orang-orang yang melalui jalan mereka. Miqat ini sekarang dikenal dengan nama adh-Dharibah, yang berjarak 94km dari Makkah.

Sunnah dan Larangan Ibadah Umrah

Konsultasi Umroh Hubungi

Firza 0813.26.62.36.35

chat-via-whatsapp

Info Haji Khusus 2022 -2026 klik https://www.travelumrohalhijaz.com/paket-haji-plus/

MANASIK UMROH

Sebelum Bepergian

  • Dianjurkan membaca do’a ketika akan meninggalkan rumah

أَسْتَوْدِعُكُمُ اللَّهَ الَّذِيْ لَاتَضِيْعُ وَدَائِعُهُ

“Aku titipkan kalian kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya.” (Shahih : HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)

  • Do’a Keluar Rumah

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Dengan nama Allah (aku keluar). Aku bertawakkal kepada Allah, dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan-Nya.” (Shahih : HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi).

  • Do’a Safar

اَللَّهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُ أَكْبَرُ، سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّالَهُ مُقْرِنِيْنَ ،وَإِنَّآ إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ، اللَّهُمَّ اإِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَاتَرْضَى ، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَاوَاطْوِعَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ وَعْثَاءِالسَّفَرِوَكَآبَةِالْمَنْظَرِوَسُوْءِالْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Mahasuci Rabb yang  menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya tidak kami kuasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami (yakni pada hari Kiamat). Ya Allah, sesungguhnya kami  memohon kebaikan dan takwa dalam perjalanan ini. Kami memohon perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah pendampingku dalam perjalanan dan yang mengurusi keluargaku. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan dalam perjalanan, dari pemandangan yang menyedihkan, serta dari kepulangan yang buruk dalam harta dan keluarga.” (Shahih : HR. Muslim).

IHRAM

Sebelum ber-Ihram, jamaah Umroh dianjurkan menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan setelah itu mandi sebagaimana mandi junub.

Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain-sebaiknya berwarna putih- dan tidak boleh berjahit, satu digunakan sebagai sarung dan yang lain sebagai penutup badan bagian atas.

Pakaian ihram bagi wanita adalah pakaian yang disyariatkan bagi mereka yaitu jubah dan jilbab yang menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebaiknya pakaian wanita berwarna gelap, tidak ketat, tidak membentuk tubuh, tidak tembus pandang dan tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Wewangian hanya boleh dikenakan pada anggota badan, dan tidak boleh dikenakan pada pakaian ihram.

Jika keberangkatan Anda ke Tanah Suci dengan menggunakan pesawat terbang, maka Anda boleh mandi dan berpakaian ihram sejak dari rumah demi memudahkan Anda dalam perjalanan sehingga dapat berihram umroh (niat umroh) dari atas pesawat ketika pesawat berada di atas miqat atau ditempat yang sejajar dengan miqat.

Setelah Anda berada di miqat atau pesawat yang ditumpangi mendekati miqat dan persiapan umroh telah dilakukan, maka mulailah berihram sebagai awal masuk dalam pelaksanaan ibadah umroh dengan membaca talbiyah ihram, yaitu :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً، اَللَّهُمَّ هَذِهِ عُمْرَةٌ لَا رِيَاءَ فِيْهَا وَلَا سُمْعَةَ

‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umroh. Ya Allah, inilah ibadah umroh yang tiada riya’ (pamer) padanya dan tiada pula sum’ah (ingin didengar orang).”

Kemudian, hendaklah Anda bertalbiyah dengan suara keras selama perjalanan ke Makkah hingga sampai kota ini.

Setelah melakukan talbiyah ihram di atas, berarti Anda telah masuk dalam ibadah umroh, maka sejak itu pula Anda tidak boleh melakukan larangan-larangan ihram.

Bagi orang yang sakit atau mempunyai penyakit berat atau khawatir terhalang sesuatu, maka boleh mengucapkan syarat, yaitu dengan membaca lafazh berikut :

اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

‘Ya Allah, tempat tahallulku di mana Engkau menahanku.”

Jika Anda mengucapkannya pada awal umroh, kemudian Anda berhalangan dalam menyempurnakan umroh karena alasan yang syar’i seperti sakit atau terjadi peristiwa yang menakutkan atau tertahan di sebuah tempat, atau lainnya, maka Anda boleh bertahallul dengan mencukur pendek rambut dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing atau domba untuk fuqara’ kota Makkah).

Namun, jika itu terjadi sementara Anda tidak mengucapkannya maka Anda harus membayar dam dan meng-qadha umroh.

yaitu dengan mengulangi talbiyah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama perjalanan dari miqat menuju Makkah, sebagai berikut :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji kenikmatan dan kerajaan adalah hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.” (Shahih : HR. Al-Bukhari, Muslim)

Dianjurkan meninggikan suara ketika membacakan talbiyah. Berdasarkan hadist Zaid bin Khalid al-Juhani radhialllahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

جَاءَنِيْ جِبْرِيْلُ فَقَالَ: يَامُحَمَّدُ! مُرْ أَصْحَابَكَ فَلْيَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ، فَإِنَّهَا مِنْ شِعَارِ الْحَجِّ

‘Jibril datang kepadaku lalu berkata : “Wahai Muhammad! Perintahkan para sahabatmu agar mengeraskan suara mereka ketika bertalbiyah, karena talbiyah termasuk dari syi’ar ibadah haji”. (Shahih :HR. Ibnu Majah, ibnu Hibban, al-Hakim dan Ahmad)

Yaitu dengan membaca takbir (Allahu Akbar) dan tahlil (Laa ilaaha illallaah) ketika atau disela-sela bacaan talbiyah. Apabila sudah melihat atau masuk Masjidil Haram, maka hendaknya Anda bersegera menghentikan bacaan talbiyah. 

Sebelum masuk Masjidil Haram untuk mengerjakan umroh, dibolehkan bagi Anda beristirahat terlebih dahulu baik dengan tidur maupun duduk, pun dibolehkan makan dan minum hingga selesai hajat Anda.

Memasuki Masjidil Haram

1. Bersuci sebelum Masuk Masjid

Sebelum masuk Masjidil Haram, seseorang harus suci dan hadast besar dan hadast kecil. Begitu pula wanita, ia harus suci dari haidh dan nifas karena ia akan melaksanakan thawaf umroh.

2. Masuk dengan Kaki Kanan sambil Membaca Do’a

Kedua hal ini berlaku di semua masajid, tidak khusus untuk Masjidil Haram saja. Do’a yang dibaca adalah :

بِسْمِ اللَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ، اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

‘Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” (Hasan : HR. Ibnu Majah, ibnu Sunni)

3. Berdo’a ketika Melihat Ka’bah

Ketika melihat Ka’bah yang mulia, angkatlah kedua tangan seperti ketika berdo’a sambil mengucapkan do’a berikut ini, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu :

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلَامِ

‘Ya Allah, Engkau adalah Mahasejahtera, dari Engkau pula kesejahteraan, maka hidupkanlah kami wahai Rabb kami dalam kesejahteraan.” (Hasan : HR. Al-Baihaqi).

4. Tidak Mengerjakan Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid

Jika Anda sedang berihram, maka Anda tidak perlu melaksanakan shalat sunnah tahiyyat masjid ketika pertama kali masuk Masjidil Haram, akan tetapi langsung melaksanakan thawaf. Apabila waktunya bertepatan dengan waktu shalat fardhu, maka Anda dibolehkan shalat fardhu terlebih dahulu, baru kemudian mengerjakan thawaf.

Thawaf

1. Mengerjakan Thawaf 7 Putaran.

Thawaf umroh dimulai dari Hajar Aswad. Untuk mengetahui posisi yang sejajar dengan tempat letaknya Hajar Aswad, lihatlah tanda berupa lampu neon berwarna hijau yang terletak pada bagian atas salah satu dinding Masjidil Haram.

Khusus bagi laki-laki sebelum memulai thawaf hendaknya melakukan idhthiba’ yaitu memasukkan  salah satu sisi kain ihram dari bawah ketiak yang kanan lalu meletakkan ujungnya di atas pundak yang kiri. Sehingga pundak kanan terbuka dan pundak kiri tertutup. Hal ini dilakukan hanya pada thawaf qudum saja, yaitu thawaf pertama kali datang saja.

Ketika thawaf, yang disunnahkan untuk diusap dari bagian Ka’bah hanya Hajar Aswad dan rukun Yamani. Maka selain dari keduanya, tidak disunnahkan untuk diusap.

Tata Cara Mengerjakan Thawaf

Putaran Pertama

a. Mengusap Hajar Aswad dengan tangan kanan, lalu menciumnya. Hal ini dilakukan pada setiap putaran jika memungkinkan sambil membaca :

اللهُ أَكْبَرُ

atau membaca :

بِسْمِ اللهِ، اللهُ أَكْبَرُ

Jika tidak mungkin menciumnya, maka cukup mengusapnya dengan tangan kanan lalu mencium tangan tersebut sambil membaca dzikir ini. Jika tetap tidak mungkin mengusapnya dengan tangan, maka cukup memberi isyarat kepadanya dengan tangan kanan sambil mengucapkan do’a di atas tanpa perlu mencium tangan tersebut.

b. Jangan mendesak, mendorong, apalagi menyakiti sesama jamaah, hanya karena ingin menciumnya. Sebab, mencium Hajar Aswad hukumnya Sunnah, sedangkan menyakiti kaum muslimin hukumnya haram.

c. Kemudian, Thawaf mengelilingi Ka’bah dengan menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri sisi badan kita. Satu putaran terhitung mulai dari Hajar Aswad sampai kembali ke Hajar Aswad lagi.

d. Laki-laki disunnahkan berlari-lari kecil antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani, dilakukan pada tiga putaran pertama saja, dan selebihnya berjalan biasa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.

e. Mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan tanpa membaca do’a/ dzikir tertentu pada setiap putaran apalagi hal itu memungkinkan, namun jika tidak mungkin, maka tidak perlu memberi isyarat kepadanya dengan tangan. Dan, tidak disyariatkan mencium Rukun Yamani ini, ataupun mencium tangan yang dipergunakan untuk mengusapnya.

f. Ketika berjalan dari Rukun Yamani menuju Hajar Aswad pada setiap putarannya, dianjurkan membaca : 

رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

‘Yaa Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab Neraka.”

g. Tidak disyariatkan mengusap dua sudut dan dinding-dinding Ka’bah yang lain karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani.

h. Jika memungkinkan maka lakukanlah Iltizam. Yaitu meletakkan dada, pipi, kedua lengan dan kedua telapak tangan di Multazam. Hal ini disyariatkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya ketika thawaf dan boleh juga setelah thawaf.

Multazam yaitu dinding Ka’bah yang berada di antara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah.

i. Tidak ada bacaan, wirid, atau dzikir tertentu ketika thawaf, akan tetapi Anda dianjurkan memperbanyak bacaan dzikir kepada Allah, dan yang mudah antara lain :

سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ

atau membaca :

سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

atau membaca :

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيْمِ

atau membaca do’a-do’a yang mudah yang Anda hafal. Boleh berdo’a dari al-Qur-an, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, membaca al-Qur-an maupun dzikir lain yang dalilnya shahih.

Putaran Kedua dan Ketiga

Lakukan hal yang sama seperti pada putaran pertama.

Putaran Keempat sampai Ketujuh

Lakukan hal yang sama seperti pada putaran pertama, hanya saja pada putaran keempat sampai putaran ketujuh ini laki-laki tidak lagi berlari-lari kecil, namun hanya berjalan biasa.

j. Jika wudhu Anda bathal maka segeralah berwudhu lalu ulangi putaran thawaf Anda, tanpa harus mengulang dari putaran pertama. Misalnya wudhu Anda batal pada putaran keempat, maka setelah berwudhu Anda hanya mengulangi putaran yang keempat lalu lanjutkan thawaf hingga selesai.

k. Jika Anda sedang thawaf lalu iqamat dikumandangkan, maka shalatlah bersama Imam Masjidil Haram, sesudah salam, maka lanjutkan thawaf dari tempat shalat Anda.

l. Jika Anda ragu terhadap jumlah putaran thawaf yang telah dikerjakan, apakah tiga putaran atau empat, maka ambillah bilangan yang terkecil, yaitu tiga, lalu lanjutkanlah  thawaf hingga selesai.

Pada putaran ketujuh ketika Anda telah tiba kembali di Hajar Aswad, Anda tidak lagi mengusap Hajar Aswad dan tidak memberi isyarat dengan tangan.

Dengan demikian, maka berarti Anda telah menyelesaikan thawaf umroh.

2. Menutup Kedua Pundak

Setelah selesai melaksanakan thawaf, tutuplah kedua pundak Anda. Lalu menuju ke Maqam Ibrahim sambil membaca :

وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى

“… Dan jadikanlah Maqam Ibrahim itu tempat shalat…” (QS : al-Baqarah : 125)

3. Mengerjakan Shalat Sunnah Ba’da Thawaf

4. Meminum Air Zamzam

 

Tanya Jawab (Question – Answer)

T : Bolehkah mengerjakan Umroh jika belum menunaikan Haji?

J : Orang yang belum menunaikan ibadah haji boleh mengerjakan Umroh.

Hal ini berdasarkan apa yang diucapkan Abdullah bin Umar saat ditanya oleh Ikrimah bin Khalid tentang Umroh yang dikerjakan orang yang belum berhaji. Ketika ditanya demikian, Abdullah bin Umar mengatakan “La ba’sa (tidak mengapa)” lalu Abdullah bin Umar berdalil dengan menukilkan riwayat berikut :

اِعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan umroh sebelum menunaikan ibadah haji” (Shahih : HR. Al-Bukhari ( No. 1744), Fathul Baari (III/700) . 

 

Info Haji Khusus 2021 -2026 klik https://www.travelumrohalhijaz.com/haji-onh-plus-alhijaz-tours-travel/

 

 

Konsultasi Umroh Hubungi :
Firza Fitri

HP : 0813.26.62.36.35 ( WA )